Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ?

Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ? - Hallo sahabat Info Lowongan Kerja Karawang, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Agama dan Kepercayaan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ?
link : Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ?

Baca juga


Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ?


Mumpung kini kita berada di bulan ramadan, untuk lebih memperluas wawasan berpuasa kini saya akan menjelaskan sedikit dua hal yang sering di pertanyakan banyak orang, dan berikut dua poin yang di bahas

  1. Merokok Itu Sebenernya Membatalkan Puasa ,,,?
  2. Menyikat Gigi/Berkumur Juga Membatalkan Puasa ,,?

Berikut Penjelasan dua poin tersebut :

1. Merokok Itu Sebenernya Membatalkan Puasa ? 
Banyak orang berkata merokok itu kan cuman menghisap asap lalu dikeluarkan lagi, bukan ditelan, tapi perkataain itu sebenarnya salah, karna dengan kita meroko tampa kita sengaja memasukan suatu benda ( asap ) ke dalam mulut dan asapnya pasti ada sebagian yang tertelan serta asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung.

Tambahan

Rokok itu sebenarnya membatalkan puasa..karena yg puasa itu mengatur hawa nafsu kita... jadi kalo kita merokok itu kan atas dasar nafsu.. jad merokok itu membatal kan puasa..

2. Menyikat Gigi/Berkumur Juga Membatalkan Puasa ?
Kalau saya sih menurutku tidak asal niatnya cuman untuk membersihkan atau menghilangkan bau mulut saat puasa, itu cuman pendapat saya kalau lebih jelasnya silahkan baca di bawah ini

Ketika kita berpikiran seperti di bawah ini :
Menyikat Gigi atau Berkumur mungkin saja sebagian kecil dari air yang dikumur-kumurkan itu tercampur dengan ludah, lalu ketika seseorang menelan ludah, air itu terminum. Namun apakah dengan demikian, puasa jadi batal?

Penjelasan :
Mungkin secara logika boleh saja kita berpendapat demikian, namun sebelum kita bicara dengan logika, tidak ada salahnya buat kita untuk merujuk kepada fatwa dan petunjuk nabi Muhammad SAW. Kita perlu mendapat keterangan pasti, benarkah menurut beliau SAW kumur itu membatalkan puasa?
Kalau kita teliti hadits-hadits nabi, kita akan menemukan beberapa riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur, asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Riwayatkan bahwa Raslullah SAW bersabda: 

عمر بن الخطاب قال: هششت يوماً فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فقلت: صنعت اليوم أمراً عظيماً، فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ قلت: لا بأس بذلك، فقال رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: ففيم 

Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa." Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Selain itu juga ada hadits lain yang juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sebagai dalil kebolehan berkumur pada saat berpuasa.

وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة 

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.

Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang ada. Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.
Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih parah dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.

Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)
Juga tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum. Namun karena ada hadits yang secara tegas menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.

Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)

Tambahan
Menurut imam Syafi'i, Maliki dan Hanafi hukumnya makruh setelah waktu masuk waktu dhuhur hingga maghrib. Sedangkan di waktu pagi hingga siang tetap disunnahkan.

Karena umumnya seorang yang puasa, aroma mulutnya yang kurang sedap muncul setelah waktu siang. Karena aroma tersebut di sisi Allah mempunyai keutamaan maka makruh menghilangkannya dengan bersiwak atau pun sikat gigi.

Tapi kalau menurut imam  Hanbali tidak apa-apa melakukan siwak atau sikat gigi dalam keadaan puasa, seperti riwayat Amir bin Rabi'ah " Aku melihat Rasulullah s.a.w. melakukan siwak tak terhitung, padahal beliau puasa".

Jadi terserah anda mau pilih madzhab yang mana karena semua ada dalil dan landasannya, namun umum nya masyarakat indonesia menganut pada madzhab imam Syafi'i.

Udah pahamkan, jadi sekian dulu dari saya semoga artikel ini berguna bagi anda dan semoga puasanya lancarya :D


Demikianlah Artikel Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ?

Sekianlah artikel Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ? dengan alamat link https://info-lowongan-kerja-karawang.blogspot.com/2014/07/apakah-merokok-dan-menyikat.html

0 Response to "Apakah Merokok dan Menyikat Gigi/Berkumur Membatalkan Puasa ?"

Posting Komentar